APA ITU BIDIKMISI ?
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi
akademik baik tetapi memiliki keterbatasan
ekonomi.
Bidikmisi bertujuan untuk meningkatkan akses
dan kesempatan belajar di perguruan tinggi;
meningkatkan prestasi mahasiswa; menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa dengan
tepat waktu; dan melahirkan lulusan yang
mandiri, produktif serta memiliki kepedulian
sosial sehingga mampu berperan dalam upaya
pemutusan mata rantai kemiskinan dan
pemberdayaan masyarakat.
Penerima Bidikmisi adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya; memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi
jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima bidikmisi wajib terdaftar pada
sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN dan
NISN yang valid.
FASILITAS BAGI
PENERIMA BIDIKMISI
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BIDIKMISI
- Program Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
PENDAFTARAN
BIDIKMISI
Tata cara pendaftaran Bidikmisi jalur SNMPTN dan
SBMPTN, dilakukan secara online melalui laman
LTMPT (https://ltmpt.ac.id/) atau laman Bidikmisi https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/
sumber : Pedoman Bidik Misi 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung.. silahkan tinggalkan jejak disini